Social Icons

Visi Misi dan Tupoksi


VISI DAN MISI
A.       Visi :
Sebagai pusat pembelajaran, penelitian, dan kegiatan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dengan pelayanan prima untuk pengembangan budaya nasional menuju peningkatan kesejahteraan
B.    Misi :
  1.      Menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mendukung kenyamanan  dan aktivitas pemustaka.
  2.    Meningkatkan kualitas SDM perpustakaan dan layanan berbasis Teknologi Informasi sehingga mampu memberikan layanan prima.
  3.   Memperluas akses ke sumber-sumber informasi dan penelitian untuk meningkatkan minat kunjung dan minat baca masyarakat.
  4.     Meningkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan binaan untuk memperluas jangkauan layanan.
  5.     Mendorong masyarakat dalam mengembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah serta memberdayakan perempuan dan remaja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas yang diselenggarakan oleh perpustakaan.
  6.          Memperkaya, memelihara dan melestarikan karya cetak dan karya rekam hasil budaya.

       MOTTO :
Orang-orang yang berhenti membaca akan menjadi pemilik masa lalu, orang-orang yang terus membaca akan menjadi pemilik masa depan.

Tugas Pokok dan Fungsi
Kantor Perpustakaan  Umum  dan  Arsip  Kabupaten Pamekasan melaksanakan  tugas pokok  penyusunan  dan  pelaksanaan  kebijakan daerah  yang  bersifat spesifik di bidang perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perpustakaan Umum mempunyai fungsi :
a Perumusan  kebijakan  teknis  di  bidang  perpustakaan;
b.  Penyusunan  dan  pelaksanaan  Rencana  Strategis  (Renstra)  dan Rencana Kerja (Renja) di bidang perpustakaan;
c.   Pelaksanaan  pelestarian  bahan  pustaka  karya  cetak  dan  karya rekam daerah;
dPelaksanaan kerjasama kepustakaan dengan instansi yang lain;
ePelaksanaan pembinaan pengelolaan bahan pustaka di lingkunganPemerintah Daerah;
f.   Pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahanrujukan berupa indeks, bibliografi subyek, abstrak dan literatur sekunderlainnya;
g. Pengadaan, pengumpulan/penyimpanan, pelestarian dan penyajian bahanpustaka karya cetak serta karya rekam daerah;
h Pelaksanaan pelayanan perpustakaan pada masyarakat;
i.    Pembinaan teknis perpustakaan masyarakat dan sekolah;
j. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
l Pelaksanaan  fasilitasi  pengukuran  Indeks  Kepuasan  Masyarakat (IKM)  dan/atau  pelaksanaan  pengumpulan  pendapat  pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
r.   Pengelolaan  pengaduan  masyarakat  di  bidang  perpustakaan  
s.   Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan;
t.   Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
u Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
v Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
w. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas danfungsinya.

1. Kepala Kantor
Kepala  Kantor  mempunyai  tugas  menyelenggarakan  tugas  pokok  dan fungsi sebagaimana         dimaksud, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
2.   Sub Bagian Tata Usaha
Sub bagian Tata Usaha melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
aPelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra)  dan  Rencana Kerja(Renja);
b.   Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c.  Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
f.   Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
g Pengelolaan anggaran dan retribusi;
h.   Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
i.    Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
j.    Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan;
k.  Pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l.    Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m.  Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
o Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpustakaan umum dan arsip;
p.   Penyampaian  data  hasil  pembangunan  dan  informasi  lainnya  terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r.   Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai tugas danfungsinya.
4 Seksi Layanan dan informasi
Seksi Layanan dan Informasi melaksanakan tugas pokokpenyelenggaraan layanan  informasi, layanan perpustakaan, pelestarian bahanpustaka dan jasa penelusuran informasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Seksi Layanan dan Informasi mempunyai fungsi :
a.   Penyusunan program dan kegiatan pelayanan informasi, layanan perpustakaan, pelestarian bahan pustaka dan jasa penelusuran;
b.   Pemberian layanan informasi perpustakaan kepada pengguna dan/ataujasa penelusuran;
c. Penyusunan pedoman dan petunjuk kerja dalam memberikan informasi jasa layanan,jasa penelusuran dan penggunaan perpustakaan;
dPelaksanaan  pelayanan  koleksi  umum,  khusus  dan  keliling  pada masyarakat;
e Pelaksanaan bimbingan pemakai;
f  Pelaksanaan pameran dan promosi;
g.   Pelaksanaan otomasi perpustakaan;
h.   Pelaksanaan pelestarian bahan pustaka;
i.    Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
j.    Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Seksi Layanan dan informasi;
k. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
l.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai tugas danfungsinya.
5. Seksi Pengembangan dan kerjasama
Seksi Pengembangan dan Kerjasama melaksanakan tugas pokokpengkajian dan kerjasama serta pengembangan bahan pustaka, sistem kearsipan, prasarana dan sarana perpustakaan dan arsip daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan dan Kerjasama mempunyai fungsi:
a    penyusunan  program  dan  kegiatan  pengkajian  dan  kerjasama  serta pengembangan  bahan  pustaka,  sistem  kearsipan,  prasarana  dan sarana perpustakaan dan arsip daerah;
b    pelaksanaan kerjasama dengan instansi lain baik dalam maupun luar negeri dalam rangka pengembangan perpustakaan dan arsip daerah;
c.       Pembinaan teknis perpustakaan masyarakat dan sekolah;
d   Pelaksanaan  pembinaan  pengelolaan  arsip  dinamis  di  lingkungan Pemerintah Daerah;
e.       Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah;
f.       Pelaksanaan pengembangan peningkatan sumber daya manusia Pustakawan dan Arsiparis melalui pendidikan dan pelatihan;
g    Pembinaan tenaga fungsional Pustakawan dan Arsiparis di lingkungan Pemerintah Daerah;
h    Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan sistem, sarana dan prasarana perpustakaan dan arsip daerah;
i.       Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia perpustakaan daerah;
j.       Pelaksanaan pameran dan promosi;
k.      Pelaksanaan standarisasi prasarana dan sarana kearsipan;
l.       Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m.    Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Seksi Pengembangandan Kerjasama;
n    Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai tugas dan fungsinya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates