VISI DAN MISI
A. Visi :
Sebagai pusat pembelajaran, penelitian, dan
kegiatan masyarakat yang berbasis teknologi informasi dengan pelayanan prima
untuk pengembangan budaya nasional menuju peningkatan kesejahteraan
B. Misi :
- Menyediakan sarana dan prasarana perpustakaan yang mendukung kenyamanan dan aktivitas pemustaka.
- Meningkatkan kualitas SDM perpustakaan dan layanan berbasis Teknologi Informasi sehingga mampu memberikan layanan prima.
- Memperluas akses ke sumber-sumber informasi dan penelitian untuk meningkatkan minat kunjung dan minat baca masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas perpustakaan binaan untuk memperluas jangkauan layanan.
- Mendorong masyarakat dalam mengembangkan usaha ekonomi mikro, kecil, dan menengah serta memberdayakan perempuan dan remaja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui aktivitas yang diselenggarakan oleh perpustakaan.
- Memperkaya, memelihara dan melestarikan karya cetak dan karya rekam hasil budaya.
MOTTO :
Orang-orang yang berhenti membaca akan menjadi pemilik masa lalu, orang-orang yang terus membaca akan menjadi pemilik masa depan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Pamekasan melaksanakan tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang perpustakaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perpustakaan Umum mempunyai fungsi :
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Perpustakaan Umum mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan;
b. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) di bidang perpustakaan;
c. Pelaksanaan pelestarian bahan pustaka karya cetak dan karya rekam daerah;
d. Pelaksanaan kerjasama kepustakaan dengan instansi yang lain;
e. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan bahan pustaka di lingkunganPemerintah Daerah;
f. Pelaksanaan penyusunan bibliografi daerah, katalog induk daerah, bahanrujukan berupa indeks, bibliografi subyek, abstrak dan literatur sekunderlainnya;
g. Pengadaan, pengumpulan/penyimpanan, pelestarian dan penyajian bahanpustaka karya cetak serta karya rekam daerah;
h. Pelaksanaan pelayanan perpustakaan pada masyarakat;
i. Pembinaan teknis perpustakaan masyarakat dan sekolah;
j. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
l. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
r. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpustakaan
s. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan;
t. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
u. Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
v. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
w. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas danfungsinya.
1. Kepala Kantor
Kepala Kantor mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan melekat terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
2. Sub Bagian Tata Usaha
Sub bagian Tata Usaha melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja(Renja);
b. Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
d. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
f. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
g. Pengelolaan anggaran dan retribusi;
h. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
i. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
j. Pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan;
k. Pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
l. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
m. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
o. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang perpustakaan umum dan arsip;
p. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
q. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
r. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai tugas danfungsinya.
4. Seksi Layanan dan informasi
Seksi Layanan dan Informasi melaksanakan tugas pokokpenyelenggaraan layanan informasi, layanan perpustakaan, pelestarian bahanpustaka dan jasa penelusuran informasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Seksi Layanan dan Informasi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program dan kegiatan pelayanan informasi, layanan perpustakaan, pelestarian bahan pustaka dan jasa penelusuran;
b. Pemberian layanan informasi perpustakaan kepada pengguna dan/ataujasa penelusuran;
c. Penyusunan pedoman dan petunjuk kerja dalam memberikan informasi jasa layanan,jasa penelusuran dan penggunaan perpustakaan;
d. Pelaksanaan pelayanan koleksi umum, khusus dan keliling pada masyarakat;
e. Pelaksanaan bimbingan pemakai;
f. Pelaksanaan pameran dan promosi;
g. Pelaksanaan otomasi perpustakaan;
h. Pelaksanaan pelestarian bahan pustaka;
i. Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
j. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Seksi Layanan dan informasi;
k. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai tugas danfungsinya.
5. Seksi Pengembangan dan kerjasama
Seksi Pengembangan dan Kerjasama melaksanakan tugas pokokpengkajian dan kerjasama serta pengembangan bahan pustaka, sistem kearsipan, prasarana dan sarana perpustakaan dan arsip daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan dan Kerjasama mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan pengkajian dan kerjasama serta pengembangan bahan pustaka, sistem kearsipan, prasarana dan sarana perpustakaan dan arsip daerah;
b. pelaksanaan kerjasama dengan instansi lain baik dalam maupun luar negeri dalam rangka pengembangan perpustakaan dan arsip daerah;
c. Pembinaan teknis perpustakaan masyarakat dan sekolah;
d. Pelaksanaan pembinaan pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah;
e. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah;
f. Pelaksanaan pengembangan peningkatan sumber daya manusia Pustakawan dan Arsiparis melalui pendidikan dan pelatihan;
g. Pembinaan tenaga fungsional Pustakawan dan Arsiparis di lingkungan Pemerintah Daerah;
h. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan sistem, sarana dan prasarana perpustakaan dan arsip daerah;
i. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia perpustakaan daerah;
j. Pelaksanaan pameran dan promosi;
k. Pelaksanaan standarisasi prasarana dan sarana kearsipan;
l. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Seksi Pengembangandan Kerjasama;
n. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kantor sesuai tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar